Sabtu, 4 Oktober 2025

Busryo Muqoddas dari Pimpinan KPK, Jadi Pengacara Putra Mantan Presiden Soeharto, Ini Alasannya

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, bergabung menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, dia meyakini kasus Bambang bukan korupsi tapi administrasi

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Busyro mengatakan, alasannya menjadi tim kuasa hukum putra mantan Presiden Soeharto itu lantaran kasus yang ditanganinya bukan perkara korupsi.

Gugatan yang diajukan Bambang lebih kepada kasus administrasi.

"Perkara klien kami bukan perkara dugaan korupsi. Dia dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI. Perkaranya merupakan kasus administrasi dan menjadi kewenangan PTUN DKI," kata Busyro.

Sebagai advokat sejak tahun 1979, Busyro menyatakan dirinya menjunjung tinggi kode etik tentang keadilan untuk semua dan kesetaraan di depan hukum.

Oleh karena itu, ia berani menerima pinangan sebagai tim kuasa hukum Bambang.

"Dia menuntut keadilan di PTUN," jelas Busyro.

Baca: Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Sebut Pencegahan ke Luar Negeri Sangat Prematur

Baca: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo, Sejak 1997, Dicekal ke Luar Negeri, Kini Gugat Sri Mulyani

Diketahui Bambang sebelumnya mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Bambang kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Gugatan sudah didaftarkan per 15 September 2020.

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani.

Bambang juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

Pihak Kemenkeu sendiri menyebut alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara.

Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut.

Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997.

Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved