Pilkada Serentak 2020
Bakornas Fokusmaker Minta Pilkada 2020 Ditunda: Soal Keselamatan Jiwa hingga Ancaman Golput
Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Forum Komunikasi Studi Mahasiswa Kekaryaan (Fokusmaker) mengusulkan agar pemerintah menunda Pilkada 2020.
Reyhan menyebut suara-suara untuk melakukan golput sudah digaungkan.
"Kita asumsikan Pilkada 2020 tetap dilakukan, dengan suara golput sedemikian besar persentasenya, dan tingkat keberhasilan dan suara yang masuk seberapa persen juga."
"Bukankah ini akan menjadi sebuah paradoks daripada memperjuangkan hak memilih, hak dipilih, hak konstituti rakyat, dan transparansi demokrasi terbuka Indonesia?” ungkapnya.
Baca: Penyampaian Informasi KPU ke Publik Soal Pilkada di Tengah Pandemi Dinilai Buruk
Pemerintah Seharusnya Dengar Aspirasi Masyarakat
Reyhan menilai pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai penundaan Pilkada 2020.
Bahkan, dua organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah, sudah menyampaikan pendapat untuk menunda Pilkada 2020.
"Prioritas penanganan pandemi yang lebih menitikberatkan sisi ekonomi, akan mengorbankan penanganan dari sisi kesehatan," ungkapnya.
Padahal, jika penanganan sisi kesehatan dapat dilaksanakan seara akan membawa efek domino dari pemulihan ekonomi.
"Hal tersebut telah terjadi di negara-negara tetangga kita seperti Malaysia dan Singapura," pungkasnya.
Baca: Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda, PBNU: Kalau Dilanjut Berarti Kami Gugur dalam Berikan Masukan
DPR-Pemerintah Sepakat Pilkada 9 Desember 2020 Jalan Terus
Sebelumnya diberitakan Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Dilansir Kompas.com, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).
Baca: Satgas Covid-19: Kami Melihat Kasus Positif Cukup Tinggi, Ini Juga Terkait Pilkada
Komisi II juga meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Menurut Doli, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.