Senin, 6 Oktober 2025

Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Cuma Buang-buang Waktu dan Biaya

Pakar Hukum Tata Negara Abdul Fickar Hadjar mengkritik keras omnibus law (RUU Cipta Kerja) yang saat ini dibahas DPR dan Pemerintah.

Editor: Choirul Arifin
Serambi Indonesia/Hendri
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri 

Namun hanya menyederhanakan proses tanpa menghilangkan esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri.

Sedangkan, perizinan berbasis risiko (risk based approach), yakni perizinan yang dikategorikan berdasarkan risikonya.

Elen menyebut, yang perlu izin adalah perizinan berusaha berbasis risiko tinggi. Jika risikonya menengah atau menengah tinggi adalah dengan pemenuhan standar.

Sedangkan untuk risiko rendah seperti UMK cukup dengan pendaftaran melalui OSS (online single submission).

Dengan demikian sudah teregister dan mendapatkan semacam lisensi atau perizinan dari pemerintah pusat.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pakar hukum sebut omnibus law hanya buang-buang waktu dan biaya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved