Jumat, 3 Oktober 2025

BPOM Take Down 48 Ribu Iklan Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 48.058 tautan iklan penjualan obat dan makanan ilegal.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kepala Badan POM Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020), terkait penemuan makanan dan obat ilegal. 

Laporan wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam enam bulan terakhir khususnya saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 48.058 tautan iklan penjualan obat dan makanan ilegal.

Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan penindakan dilakukan Balai Besar/Balai POM/Kantor Badan POM di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Ia menyebut, obat-obat yang dikaitkan dengan Covid-19 itu berupa hydroxicloroquine, azytromicin, dan dexametrason.

Baca: BPOM Ungkap Produsen Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 3,25 Miliar di Bekasi

“Selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp 46,7 miliar," ujar Penny dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).

Ia mengatakan penemuan tersebut meningkat 100 persen jika dibandingkan dengan penemuan di tahun sebelumnya, di mana tahun 2019, Badan POM berhasil mengidentifikasi 24.573 tautan iklan.

"Sepanjang tahun 2020 ini, dalam semester I masa krisis pandemi ini sudah ada peningkatan sampai 100 persen jadi hampir 2 kalinya dari kejadian dibandingkan tahun lalu," katanya.

Baca: BPOM Ingatkan Iklan Galon Sekali Pakai tidak Boleh Diskreditkan Produk Lain

Penny menuturkan, sebagai tindaklanjut pihaknya bekerja sama dengan Indonesian ecommerce asosiation melakukan take down atau menurunkan iklan-iklan tersebut.

"Masyarakat diharapkan agar lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan Covid-19," jelas Penny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved