BPOM Take Down 48 Ribu Iklan Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 48.058 tautan iklan penjualan obat dan makanan ilegal.
Laporan wartawan Tribunnews.com Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam enam bulan terakhir khususnya saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 48.058 tautan iklan penjualan obat dan makanan ilegal.
Kepala Badan POM Penny K Lukito mengatakan penindakan dilakukan Balai Besar/Balai POM/Kantor Badan POM di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Ia menyebut, obat-obat yang dikaitkan dengan Covid-19 itu berupa hydroxicloroquine, azytromicin, dan dexametrason.
Baca: BPOM Ungkap Produsen Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 3,25 Miliar di Bekasi
“Selama kurun waktu Maret-September 2020, telah dilakukan operasi penindakan di 29 provinsi dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp 46,7 miliar," ujar Penny dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
Ia mengatakan penemuan tersebut meningkat 100 persen jika dibandingkan dengan penemuan di tahun sebelumnya, di mana tahun 2019, Badan POM berhasil mengidentifikasi 24.573 tautan iklan.
"Sepanjang tahun 2020 ini, dalam semester I masa krisis pandemi ini sudah ada peningkatan sampai 100 persen jadi hampir 2 kalinya dari kejadian dibandingkan tahun lalu," katanya.
Baca: BPOM Ingatkan Iklan Galon Sekali Pakai tidak Boleh Diskreditkan Produk Lain
Penny menuturkan, sebagai tindaklanjut pihaknya bekerja sama dengan Indonesian ecommerce asosiation melakukan take down atau menurunkan iklan-iklan tersebut.
"Masyarakat diharapkan agar lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan Covid-19," jelas Penny.