Minggu, 5 Oktober 2025

Bebas dari Sukamiskin Karena Grasi Presiden Jokowi, Mantan Gubernur Riau Masih Tersangka di KPK

Terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, mantan Gubernur Riau Annas Maamun menghirup udara bebas, Senin (21/9) karena grasi dari Jokowi.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. 

Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan
penjara.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.

Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5/2015). Dalam sidang tersebut, JPU dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun menyimak tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/5/2015). Dalam sidang tersebut, JPU dari KPK menuntut Annas dengan hukuman 6 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Tetap Tersangka

Meski telah bebas dari masa hukuman perkara suap alif fungsi hutan, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015

"Masih proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).

Terkait bebasnya Annas, Ali mengatakan, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakannya, Jaksa Eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan denda serta memasukkan Annas ke dalam Lapas Sukamiskin.

"Pembinaan Narapidana dan hak-haknya tentu selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Ali. (ilham/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved