Pilkada Serentak 2020
KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19
KPU RI saat ini sedang menyusun dan melakukan finalisasi draf Revisi PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Tito pun mendorong KPU untuk mengubah alat peraga kampanye seperti masker dan alat proteksi lainnya sebagai yang utama, bukan tambahan.
Baca: 250.277 WNI Terpapar Covid-19 di Dalam dan Luar Negeri, 9.797 Meninggal Dunia
"Bagi kontestan dan tim suksesnya, sebetulnya ini bisa menjadi agen menyebarkan alat-alat peraga itu secara masif, pintu ke pintu dan kepentingannya untuk mendorong elektabilitas yang diusung," kata Tito.
Baca: Dokter Reisa: Terapi Penyembuhan Pasien Covid-19 Efektif
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Covid-19 sudah memuat aturan mengenai alat pelindung diri dari Covid-19 sebagai alat peraga.
"Akan kami diskusikan kembali terkait masukan dari Mendagri. Di PKPU sudah kami perbolehkan meski tidak wajib," ucapnya.