Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

KPU RI saat ini sedang menyusun dan melakukan finalisasi draf Revisi PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ilham Saputra 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sedang menyusun dan melakukan finalisasi draf Revisi PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Revisi tersebut merupakan tindaklanjut dari keputusan rapat dengar pendapat antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, Senin (21/9/2020).

"KPU sedang finalisasi draf Revisi PKPU tentang Penyelenggaraan Pilkada Situasi Covid-19," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Baca: Ketum AIPKON Himbau KPU Untuk Tunda Pilkada Serentak 2020

Ilham mengatakan revisi PKPU kali ini akan menitikberatkan pada pembatasan dan penghapusan kegiatan yang berpotensi tinggi mengundang massa dalam jumlah banyak.

"Pada prinsipnya membatasi dan meniadakan kegiatan yang potensial melibatkan massa dalam jumlah banyak dan potensial penyebaran Covid-19," ungkap dia.

Baca: Mendagri Ungkap Alasan Mengapa Pilkada Serentak Tetap Dilanjutkan Desember

Sebelumnya DPR, dan pemerintah sepakat tetap melanjutkan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pemungutan suara tetap akan digelar pada 9 Desember 2020.

Baca: Jika Pilkada Tak Ditunda, Epidemiolog Minta KPU Rombak Aturan: Hilangkan Pertemuan Tatap Muka

Berkenaan dengan keputusan tersebut, DPR meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020, dengan penekanan revisi pada aspek larangan pertemuan yang melibatkan massa atau kerumunan seperti konser, rapat umum, maupun arak-arakan.

KPU diminta mendorong kampanye melalui daring, mengatur tata cara pemungutan suara bagi pemilih usia rentan, menyetujui rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap, hingga mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan sebagai media kampanye.

Usul Mendagri soal alat peraga kampanye

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pasangan calon kepala daerah membagikan alat peraga yang dapat mencegah penyebaran Covid-19.

"Sekarang alat peraga masih cara lama, baliho dan sebagainya. Wajibkan alat peraga, misalnya masker, hand sanitizer yang ada nomor urut atau nama paslon," kata Tito saat rapat dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Baca: Istana Sebut Presiden Jokowi Panglima Tertinggi Penanganan Covid-19

Menurut Tito, jika alat peraga kampanye yang dibagikan ke masyarakat dapat memproteksi dari Covid-19, dinyakini momentum Pilkada 2020 bisa menekan penyebaran wabah tersebut.

"Kalau dibagikan secara masif, ini akan sangat menolong pemerintah dan semua upaya-upaya dalam mengendalikan penularan," ucap Tito.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved