Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas
Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.
Adapun kasus tersebut masih terus berjalan karena KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiganya yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi