Jumat, 3 Oktober 2025

Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas

Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur 

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.

Adapun kasus tersebut masih terus berjalan karena KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiganya yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved