Rabu, 1 Oktober 2025

Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Putra Soeharto Terkait Pencekalan ke Luar Negeri

Gugatan Bambang Trihatmodjo tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 17 September 2020 terkait pencekalan dirinya ke luar neger

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal
Selasa (7/7/2020), Mayangsari merayakan 20 tahun pernikahannya dengan Bambang Trihatmodjo. Keduanya tampak kompak tersenyum bahagia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani mendapatkan gugatan dari putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Gugatan Bambang Trihatmodjo tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 17 September 2020 terkait pencekalan dirinya ke luar negeri (LN).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan tersebut.

"Masih didiskusikan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Menurut Yustinus, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nantinya.

Baca: Covid-19 Masih Jadi Ancaman, Sri Mulyani Bicara Perpanjangan Bansos hingga 2021

"Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.

Adapun dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Menteri Keuangan RI dalam hal ini sebagai tergugat dan dalam gugatan tersebut meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya.

Sementara itu, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved