Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tunda Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Akibat Dewas Interaksi dengan Pegawai Positif Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, hal tersebut dikarenakan Dewan Pengawas terindikasi melakukan Interaksi dengan pegawai yang positif terpapar virus Corona (Covid-19).

"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," jelas Ipi dalam keterangannya, Senin (14/9/2020).

Baca: Ketua KPK Firli Bahuri: Jakob Oetama Berjasa dalam Pengayaan Literasi di Indonesia

Akan tetapi Ipi tidak menyebut identitas dari anggota Dewas KPK yang melakukan interaksi dengan pegawai tersebut.

"Penundaan agenda sidang ini dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK," ujar dia.

Harusnya Firli Bahuri akan menjalani sidang putusan etik pada Selasa (15/9/2020) besok. Namun usai kejadian ini, jadwal sidang berubah menjadi Rabu (23/9/2020) pekan depan.

Selain menentukan nasib Firli, Dewas KPK juga bakalan menyidang Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap Selasa besok. Kata Ipi, jadwal sidang putusan terhadap Yudi juga sama seperti Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai telah menerapkan sikap hedonisme dengan menumpangi helikopter mewah. Perilaku Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Baca: Dewas KPK Agendakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri dan Yudi Purnomo Secara Terbuka

Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sedangkan, Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap diduga melakukan pelangaran etik mengenai penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, ke Polri pada 5 Februari 2020.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved