Terapkan PSBB Terkait Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Sebut Pemprov DKI Telah Lakukan Test
Anies Baswedan kembali terapkan PSBB Jakarta. Sebut Pemprov DKI telah lakukan tes masif.
TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri menetapkan PSBB jilid dua akan dilakukan selama dua pekan.
PSBB ketat DKI Jakarta dimulai Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020).
Keputusan memberlakukan kembali PSBB ini dikarenakan jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta terus bertambah.
Jumlah kamar isolasi untuk para pasien pun semakin menipis.
Tenaga kesehatan yang berguguran juga terus bertambah.
• Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Jilid II karena Adanya Lonjakan Kasus Virus Corona Bulan September
• Kembali Terapkan PSBB DKI Jakarta, Anies Baswedan Sebut Dirinya Didukung Pemerintah Pusat

Ketidaksiplinan masyarakat membuat penularan virus corona di Indonesia terus bertambah.
Tak ingin semakin banyak orang yang terinfeksi, Anies Baswedan pun mengambil kebijakan rem darurat.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.