Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Sama Seperti Bareskrim, KPK Belum Putuskan Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memgatakan pihaknya belum bisa berspekulasi apakah akan mengambil alih perkara itu dari Kejagung.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sejumlah awak media menunggu selesainya gelar perkara terkait kasus yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari antara KPK dengan Bareskrim Polri, Jumat (11/9/2020) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.

Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved