Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Sama Seperti Bareskrim, KPK Belum Putuskan Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memgatakan pihaknya belum bisa berspekulasi apakah akan mengambil alih perkara itu dari Kejagung.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sejumlah awak media menunggu selesainya gelar perkara terkait kasus yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari antara KPK dengan Bareskrim Polri, Jumat (11/9/2020) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memgatakan pihaknya belum bisa berspekulasi apakah akan mengambil alih perkara itu dari Kejagung.

Ia mengatakan KPK masih membutuhkan beberapa kali lagi koordinasi supervisi atau gelar perkara dengan Kejaksaan.

"Tentang pengambilalihan, itu setelah dilanjutkan supervisinya. Masih (gelar perkara)," kata Ghufron usai gelar perkara dengan Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Baca: BREAKING NEWS:Terungkap Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Gunakan Istilah Bapakmu dan Bapakku

Kata Ghufron, dalam agenda pertama gelar pertama ini, KPK lebih banyak menerima laporan terkait hasil penyidikan yang sudah dilakukan Kejagung.

"Kami hanya beri arahan saja," katanya.

Sementara perwakilan Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengujarkan, pihaknya menghadiri gelar perkara Jaksa Pinangki dalam rangka melaksanakan konstitusi sesuai Undang-Undang KPK.

Baca: Diundang Gelar Perkara Jaksa Pinangki di KPK, Pihak Kejagung: Kita Buka Apa Adanya

KPK, kata dia, banyak memberi masukan dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara tersebut.

"Untuk menjawab keragu-raguan dari sementara pihak kalau kita bisa mensinergikan penanganan perkara ini dengan baik," kata Ali.

Ali bilang, Kejagung juga menerima beberapa catatan dari KPK terkait penuntasan kasus Jaksa Pinangki. Namun ia tak bisa membeberkannya.

"Saya tidak bisa menyampaikan apa materinya, karena itu tunggu nanti di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, di hari yang sama KPK juga mengundang Bareskrim Polri untuk menggelar perkara terkait kasus skandal pelarian Djoko Tjandra. KPK pun tidak menunjukkan gelagat untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

"Belum (indikasi ambil alih), kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup (koordinasi supervisi) dengan pihak Kejaksaan," kata Wakil Ketua Alexander Marwata.

Diketahui, Kejagung dan Bareskrim Polri sedang mengusut skandal Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah aparat penegak hukum di internal masing-masing.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved