Kasus Djoko Tjandra
Penjelasan KPK Soal Gelar Kasus Djoko Tjandra Secara Terpisah dengan Bareskrim Polri dan Kejagung
Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya melakukan gelar perkara skandal Djoko Tjandra bersama Polri dan Kejagung secara terpisah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendengar pemaparan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri mengenai perkembangan penanganan kasus skandal Djoko Tjandra yang dilakukan kedua institusi penegak hukum tersebut melalui gelar perkara secara terpisah, Jumat (11/9/2020).
Gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan suap pengurusan Peninjauan Kembali (PK) dan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus itu melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca: Sama Seperti Bareskrim, KPK Belum Putuskan Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
Kemudian kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol yang ditangani Mabes Polri. Kasus ini melibatkan Djoko Tjandra dan jenderal di kepolisian.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya melakukan gelar perkara skandal Djoko Tjandra bersama Polri dan Kejagung secara terpisah.
Dikatakannya, hal ini semata agar pihaknya fokus melihat perkembangan penanganan perkara yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan.
Tak tertutup kemungkinan gelar perkara berikutnya akan dilakukan secara bersama-sama.
Apalagi KPK meyakini kasus dugaan suap penghapusan red notice yang menjerat mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte yang ditangani Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan PK dan permintaan fatwa dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca: MAKI Minta KPK Dalami Sejumlah Inisial Nama dalam Kasus Djoko Tjandra
"Kenapa dipisah, ya karena memang untuk memberikan kefokusan, ya kami pisah dulu. Kalau penyatuannya, nanti kami gelar bersama," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Ghufron mengatakan, gelar perkara ini merupakan yang pertama kali dilakukan KPK sebagai bagian dari supervisi penanganan rentetan skandal Djoko Tjandra. Pengambilalihan kasus akan ditentukan dari supervisi yang kini dilakukan pihaknya.
"Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya," katanya.
Menurutnya tugas supervisi yang dilakukan KPK masih akan terus berjalan. Tak tertutup kemungkinan akan dilakukan gelar perkara lagi.
"Sementara ini adalah gelar pertama. Sehingga kami masih menerima dan juga menerima laporan sejauh mana baik dari Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung hasil-hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan. Kami tidak kemudian memberi anu, kami hanya beri arahan saja," kata Ghufron.