Pilkada Serentak 2020
Ini Daftar 72 Calon Kepala Daerah yang Dapat Teguran Keras Mendagri, Beserta Alasannya
Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi calon Kepala daerah yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.
Mendapat teguran tertulis dari MEndagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan
4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.
5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.
6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman
Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos
7. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Dangga
Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.
8. Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran Pilkada.
9. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.