Jumat, 3 Oktober 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Reza Artamevia Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Berikut Kronologi Hingga Alasannya Konsumsi Sabu

Artis Reza Artamevia ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba jenis Sabu.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Reza Artamevia ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba jenis Sabu.

Reza Artamevia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di satu restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekitar pukul 16.00.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Artamevia ditangkap sesaat setelah dirinya menerima paket sabu dari seseorang berinisial F.

"Ia baru saja mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini kami buru," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) dilansir dari Wartakota.

Baca: Seusai Tangkap Reza Artamevia Atas Kasus Narkoba, Polisi Kini Buru Penyuplai Sabu Sang Penyanyi

Saat diamankan, Reza Artamevia sedang bersama dua rekannya yang kini statusnya masih sebatas saksi.

Reza Artamevia pun terkejut ketika polisi mendadak mendatanginya dan melakukan pemeriksaan.

Sabu seberat 0,782 gram dalam satu plastik klip kata Yusri ditemukan di dalam tas Reza.

"Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA (Reza Artamevia), seharga Rp 1,2 Juta dari F," katanya.

Baca: Reza Artamevia Akui Konsumsi Narkoba sejak 4 Bulan Terakhir untuk Mengisi Waktu di Tengah Pandemi

Setelah itu, Reza Artamevia pun dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan tes urine.

"Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu sementara dua rekannya negatif," kata Yusri.

Setelah membekuk Reza, tambah Yusri, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.

"Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti," katanya.

Sering di rumah karena Covid-19

Kepada polisi Reza Artamevia mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan, sekitar 4 bulan selama pandemi Covid-19 di rumah saja, itu pengakuannya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman pengakuan Reza terkait hal itu.

Yusri menegaskan penangkapan Reza Artamevia kali ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang pernah menjeratnya pada 2016 lalu.

Baca: Polisi Sebut Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Konsums Sabu Selama Pandemi Virus Corona

Sekedar info pada tahuj 2016 Reza Artamevia tersandung kasus narkoba bersama Gatot Brajamusti di kawasan Nusa Tenggara Barat.

"Sehingga itu motif kami masih mendalami terus termasuk adanya hubungan dengan 2016 yang lalu pada saat dia jadi saksi direhabilitasi sekitar dua bulan," ujar Yusri Yunus.

"Ini tidak ada hubungannya dengan inisial F yang ada saat ini. Tapi masih kita dalami," katanya.

Buat catatan

Reza Artamevia menulis catatan dan dibacakan saat Polda Metro Jaya merilis kasus Narkoba yang menjeratnya.

Dalam jumpa pers tersebut Reza terlihat mengenakan baju lengan panjang dibalut kemeja tahanan warna oranye.

Kepolisian memberikan kesempatan pada Reza untuk memberikan pernyataannya.

Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan orang-orang tedekatnya atas perbuatannya.

Baca: Polisi Sebut Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Gunakan Sabu

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya," ucap Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).

"Kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya keluarga besar saya dan guru-guru saya. Para sahabat dan kerabat dan pastinya seluruh pihak yang sudah dan selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya," lanjutnya.

Reza berharap apa yang dilakukannya tidak dicontoh siapapun dan kasus yang kini dihadapinya menjadi pelajaran baginya yang sudah diamankan dua kali.

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya," katanya.

"Mohon doanya sekali lagi saya juga terimakasih pada pihak kepolisian khususnya narkoba Subdit 3 Polda Metro yang sudah profesional. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak. Demikian pernyataan saya wassalam," tutup Reza.

Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wartakota/ tribunnews.com/ budi malau/ reza deni/ bayu)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved