Kamis, 2 Oktober 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Reza Artamevia Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Berikut Kronologi Hingga Alasannya Konsumsi Sabu

Artis Reza Artamevia ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba jenis Sabu.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Reza Artamevia ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba jenis Sabu.

Reza Artamevia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di satu restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020) sore sekitar pukul 16.00.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Artamevia ditangkap sesaat setelah dirinya menerima paket sabu dari seseorang berinisial F.

"Ia baru saja mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini kami buru," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) dilansir dari Wartakota.

Baca: Seusai Tangkap Reza Artamevia Atas Kasus Narkoba, Polisi Kini Buru Penyuplai Sabu Sang Penyanyi

Saat diamankan, Reza Artamevia sedang bersama dua rekannya yang kini statusnya masih sebatas saksi.

Reza Artamevia pun terkejut ketika polisi mendadak mendatanginya dan melakukan pemeriksaan.

Sabu seberat 0,782 gram dalam satu plastik klip kata Yusri ditemukan di dalam tas Reza.

"Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA (Reza Artamevia), seharga Rp 1,2 Juta dari F," katanya.

Baca: Reza Artamevia Akui Konsumsi Narkoba sejak 4 Bulan Terakhir untuk Mengisi Waktu di Tengah Pandemi

Setelah itu, Reza Artamevia pun dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan tes urine.

"Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu sementara dua rekannya negatif," kata Yusri.

Setelah membekuk Reza, tambah Yusri, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.

"Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti," katanya.

Sering di rumah karena Covid-19

Kepada polisi Reza Artamevia mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan, sekitar 4 bulan selama pandemi Covid-19 di rumah saja, itu pengakuannya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved