Reza Artamevia Terjerat Narkoba
Reza Artamevia Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Berikut Kronologi Hingga Alasannya Konsumsi Sabu
Artis Reza Artamevia ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus Narkoba jenis Sabu.
Kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman pengakuan Reza terkait hal itu.
Yusri menegaskan penangkapan Reza Artamevia kali ini tidak ada hubungannya dengan kasus yang pernah menjeratnya pada 2016 lalu.
Baca: Polisi Sebut Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Konsums Sabu Selama Pandemi Virus Corona
Sekedar info pada tahuj 2016 Reza Artamevia tersandung kasus narkoba bersama Gatot Brajamusti di kawasan Nusa Tenggara Barat.
"Sehingga itu motif kami masih mendalami terus termasuk adanya hubungan dengan 2016 yang lalu pada saat dia jadi saksi direhabilitasi sekitar dua bulan," ujar Yusri Yunus.
"Ini tidak ada hubungannya dengan inisial F yang ada saat ini. Tapi masih kita dalami," katanya.
Buat catatan
Reza Artamevia menulis catatan dan dibacakan saat Polda Metro Jaya merilis kasus Narkoba yang menjeratnya.
Dalam jumpa pers tersebut Reza terlihat mengenakan baju lengan panjang dibalut kemeja tahanan warna oranye.
Kepolisian memberikan kesempatan pada Reza untuk memberikan pernyataannya.
Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan orang-orang tedekatnya atas perbuatannya.
Baca: Polisi Sebut Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Gunakan Sabu
"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya," ucap Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
"Kepada orangtua saya dan kepada adik-adik saya keluarga besar saya dan guru-guru saya. Para sahabat dan kerabat dan pastinya seluruh pihak yang sudah dan selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya," lanjutnya.
Reza berharap apa yang dilakukannya tidak dicontoh siapapun dan kasus yang kini dihadapinya menjadi pelajaran baginya yang sudah diamankan dua kali.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya," katanya.
"Mohon doanya sekali lagi saya juga terimakasih pada pihak kepolisian khususnya narkoba Subdit 3 Polda Metro yang sudah profesional. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak. Demikian pernyataan saya wassalam," tutup Reza.
Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wartakota/ tribunnews.com/ budi malau/ reza deni/ bayu)