Pilkada Serentak 2020
KPK Tegaskan Tak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerag Terjerat Perkara Korupsi
KPK menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang diduga menjerat para calon kepala daerah (cakada) yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang diduga menjerat para calon kepala daerah (cakada) yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2020.
"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," tegas Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Sikap KPK ini berbeda dengan Polri yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proses penanganan perkara terhadap Cakada di Pilkada 2020.
Ali mengatakan, KPK yakin proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut.
Sebab, dijelaskannya, proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.
Baca: KPU-Bawaslu Diminta Beri Sanksi Pada Pasangan Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan
Baca: KPK Pertimbangkan Tunda Proses Hukum Paslon Kepala Daerah yang Melaju Saat Pilkada 2020

"Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," jelas Ali.
Oleh karena itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan cakada yang nantinya bakalan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020.
"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menunda proses penegakan hukum terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2020.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.
Intruksi itu diteken Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Perintah itu bertujuan agar netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat.
Khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
"Ya benar (penerbitan telegram). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).