Pilkada Serentak 2020
KPK Tegaskan Tak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerag Terjerat Perkara Korupsi
KPK menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang diduga menjerat para calon kepala daerah (cakada) yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2020.
Menurut Argo, penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada nantinya bisa akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.
Argo menuturkan Kapolri telah memerintahkan apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.
Kendati demikian, telegram itu juga mengatur soal aturan tersebut tidak akan berlaku kepada peserta Pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.
Apabila peserta Pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas.
"Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," ujarnya.