Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Fakta Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra: Awal Perkenalan, Tawarkan Diri, dan Kerabat Dekat

Jaksa Pinangki selaku penerima suap, Djoko Tjandra selaku pemberi suap, dan Andi Irfan Jaya selaku perantara suap.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. 

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga tidak tahu," katanya.

Beli mobil mewah

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mobil itu disita berkaitan dugaan suap kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah membenarkan penyitaan mobil Jaksa Pinangki. Mobil yang disita itu berjenis BMW SUV X5.

“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Mobil tersebut diduga kuat dibeli Pinangki dengan menggunakan uang yang diberikan Djoko Tjandra kepadanya.

Tak hanya mobil, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan milik Jaksa Pinangki.

"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," katanya.

Apartemen mewah milik Pinangki

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah apartemen mewah milik Jaksa Pinangki di daerah Jakarta Selatan.

"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Selain apartemen, Febrie mengatakan pihaknya juga menggeledah sejumlah titik lokasi lain.

Di antaranya dealer mobil hingga penggeledahan di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi ada empat tempat yang terkait dengan TPPU," jelasnya.

Baca: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung Jika Terpenuhi Syarat Ini

Hingga saat ini, Febrie mengatakan penyidik masih bekerja melakukan penggeledahan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Pinangki.

"Rekan-rekan penyidik masih bekerja di lapangan. Kita tidak usah ganggu dulu karena dari kemarin Sabtu Minggu pun anak-anak masih di lapangan. Kita masih lihat tetapi ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semuanya," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved