Kasus Djoko Tjandra
KPK Bisa Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Kejagung Jika Terpenuhi Syarat Ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu undang-undang.
Ali menjelaskan, komisi antikorupsi bisa saja mengambil alih kasus Pinangki jika syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.
Baca: Mobil BMW Rp 7 Miliar Disita Dua Apartemen Digeledah, Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Pencucian Uang
Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
"KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Berikut isi Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK:
1. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Baca: Kejagung Periksa Sopir Pribadi Jaksa Pinangki Hingga Saudara Anita Kolopaking
2. Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
A. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
B. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
C. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
D. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
Baca: Kejagung Geledah Empat Lokasi, Termasuk 2 Apartemen Mewah Milik Jaksa Pinangki
E. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
F. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.