Menkumham Sebut Undang-Undang MK Menjadi Dasar Yuridis Tetapkan Syarat Hakim Konstitusi
Yasonna Hamonangan Laoly menyebut pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang akan menjadi dasar yuridis
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyebut pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi.
"Sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi yang lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional," sebut Yasonna dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Baca: 111 Anggota DPR Hadir Secara Fisik Dalam Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU MK
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih pemerintah atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU MK menjadi UU.
"Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Yasonna.
"Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR RI, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini," katanya lagi.
Baca: Ketua Komisi III DPR: Proses Rekrutmen Hakim MK Harus Transparan dan Akuntabel
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (1/9/2020).
RUU ini tetap disahkan meski menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan, pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dimulai sejak 25 Agustus sampai 28 Agustus 2020.
Menurut dia, panja, timus, dan timsin melakukan penyempurnaan substansi terhadap RUU MK seperti mengenai kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, mengenai usia minimal,syarat dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan di Mahkamah Konstitusi.
"Dan pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang sedang mengemban amanah sebagai negarawan, penjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," ujar dia.