Sabtu, 4 Oktober 2025

Menteri Agama: RUU Cipta Kerja Tidak untuk Pidanakan Pendirian Pesantren

Fachrul Razi mengatakan penyelenggaraan pesantren diatur dalam UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
istimewa/dok Kemenag RI
Menteri Agama Fachrul Razi. 

"Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya," ucap Fachrul.

Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved