Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?
Berikut link live streaming program Kacamata Hukum dari Tribunnews, membahasa tema kredit macet, bolehkah kendaraan ditarik paksa?
Namun, Anda harus tetap proaktif alias tidak tinggal diam.
Anda harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi alias kelonggaran (penundaan pembayaran).

Baca: Relaksasi Kredit Tak Maksimal, OJK dan Perusahaan Leasing Dinilai Abaikan Perintah Jokowi
Baca: Ekonom: OJK Perlu Berikan Reward & Punishment untuk Leasing yang Tak Patuhi Relaksasi Kredit
"Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.
Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," ujar OJK.
"Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, tapi demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," lanjutnya.
3. Jelaskan kepada debt collector
Bila masih ada debt collector yang datang ke rumah untuk menarik tunggakan atau berniat menarik kendaraan, coba jelaskan kepada mereka.
"Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector, akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," saran OJK.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)