Senin, 6 Oktober 2025

Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?

Berikut link live streaming program Kacamata Hukum dari Tribunnews, membahasa tema kredit macet, bolehkah kendaraan ditarik paksa?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Istimewa
Program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macat dan apabila kendaraan ditarik paksa pada Senin (31/8/2020). 

Namun, Anda harus tetap proaktif alias tidak tinggal diam.

Anda harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi alias kelonggaran (penundaan pembayaran).

Direktur Utama PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) Ritsuo Fukadai (tiga kiri) bersama jajaran direksi Helmi A Hidayat (tiga kanan), Felix I Hartadi (kanan), Fransisca Rita Gosal (dua kanan), Cho Won Jun (dua kiri), dan Bijono Waliman (kiri) berbincang pada acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang digelar di Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pemegang Saham J Trust Bank menyetujui pengangkatan Fransisca Rita Gosal sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK, sementara untuk realisasi  penyaluran kredit, dibandingkan posisi Desember 2019, outstanding/baki debet kredit perusahaan per Juni 2020 berhasil mengalami pertumbuhan sebesar 15,17% dan optimistis akan tetap bertumbuh sebagai wujud komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. TRIBUNNEWS/HO
Pemegang Saham J Trust Bank menyetujui pengangkatan Fransisca Rita Gosal sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif setelah mendapat persetujuan OJK, sementara untuk realisasi penyaluran kredit, dibandingkan posisi Desember 2019, outstanding/baki debet kredit perusahaan per Juni 2020 berhasil mengalami pertumbuhan sebesar 15,17% dan optimistis akan tetap bertumbuh sebagai wujud komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (TRIBUNNEWS/HO )

Baca: Relaksasi Kredit Tak Maksimal, OJK dan Perusahaan Leasing Dinilai Abaikan Perintah Jokowi

Baca: Ekonom: OJK Perlu Berikan Reward & Punishment untuk Leasing yang Tak Patuhi Relaksasi Kredit

"Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.

Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," ujar OJK.

"Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, tapi demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," lanjutnya.

3. Jelaskan kepada debt collector

Bila masih ada debt collector yang datang ke rumah untuk menarik tunggakan atau berniat menarik kendaraan, coba jelaskan kepada mereka.

"Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector, akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," saran OJK.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved