Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?
Berikut link live streaming program Kacamata Hukum dari Tribunnews, membahasa tema kredit macet, bolehkah kendaraan ditarik paksa?
Perbincangan tersebut bersama dengan Kusuma Retnowani Amd SH MH seorang pengacara atau DPC Peradi Solo bidang Pendidikan.
Adapun sebelumnya, OJK juga memberikan beberapa tips untuk menangani leasing yang menyita kendaraan di tengah wabah.
1. Klarifikasi ke Perusahaan
Sebelum kejadian penarikan, Anda hendaknya mengklarifikasikan kondisi keuangan Anda kepada perusahaan leasing yang bersangkutan.
Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian.
"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Cobalah untuk mengajukan penundaan pembayaran.
Pengajuan dapat disampaikan secara online, baik melalui email maupun website yang telah ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Pengajuan secara online juga mencegah Anda bertatap muka di tengah wabah virus corona.
Sekaligus menerapkan pembatasan sosial (social distancing) alias berdekatan dengan orang-orang di sekitar Anda guna mencegah penyebaran virus.
Pengajuan juga penting dilakukan agar tata-cara penarikan kendaraan oleh leasing masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, bila terdapat unsur melawan perbuatan hukum.
Termasuk debt collector yang memaksa menarik motor Anda.
2. Harus Proaktif
Saat ini, OJK memang meminta perusahaan leasing menghentikan sementara penarikan kendaraan.
Sebab ini salah satu cara untuk segera bisa membantu masyarakat yang terdampak wabah virus corona.