Senin, 6 Oktober 2025

Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?

Berikut link live streaming program Kacamata Hukum dari Tribunnews, membahasa tema kredit macet, bolehkah kendaraan ditarik paksa?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/Istimewa
Program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macat dan apabila kendaraan ditarik paksa pada Senin (31/8/2020). 

Perbincangan tersebut bersama dengan Kusuma Retnowani Amd SH MH seorang pengacara atau DPC Peradi Solo bidang Pendidikan.

Adapun sebelumnya, OJK juga memberikan beberapa tips untuk menangani leasing yang menyita kendaraan di tengah wabah.

1. Klarifikasi ke Perusahaan

Sebelum kejadian penarikan, Anda hendaknya mengklarifikasikan kondisi keuangan Anda kepada perusahaan leasing yang bersangkutan.

Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian.

"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Cobalah untuk mengajukan penundaan pembayaran.

Pengajuan dapat disampaikan secara online, baik melalui email maupun website yang telah ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Direktur Finance, Planning, and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu (kiri) bersama Kepala Divisi Investor Relations and Research, Winang Budoyo (kanan) memaparkan materi dalam Public Expose Live 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa (25/8/2020). Bank BTN optimistis dapat mencapai target perseroan pada akhir tahun 2020 ditopang strategi percepatan bisnis proses, peningkatan kredit, serta likuiditas pasar yang membaik. Di tengah pandemi Covid-19, angka penyaluran kredit perseroan mulai menunjukkan peningkatan. Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Finance, Planning, and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon LP Napitupulu (kiri) bersama Kepala Divisi Investor Relations and Research, Winang Budoyo (kanan) memaparkan materi dalam Public Expose Live 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa (25/8/2020). Bank BTN optimistis dapat mencapai target perseroan pada akhir tahun 2020 ditopang strategi percepatan bisnis proses, peningkatan kredit, serta likuiditas pasar yang membaik. Di tengah pandemi Covid-19, angka penyaluran kredit perseroan mulai menunjukkan peningkatan. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pengajuan secara online juga mencegah Anda bertatap muka di tengah wabah virus corona.

Sekaligus menerapkan pembatasan sosial (social distancing) alias berdekatan dengan orang-orang di sekitar Anda guna mencegah penyebaran virus.

Pengajuan juga penting dilakukan agar tata-cara penarikan kendaraan oleh leasing masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, bila terdapat unsur melawan perbuatan hukum.

Termasuk debt collector yang memaksa menarik motor Anda.

2. Harus Proaktif

Saat ini, OJK memang meminta perusahaan leasing menghentikan sementara penarikan kendaraan.

Sebab ini salah satu cara untuk segera bisa membantu masyarakat yang terdampak wabah virus corona.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved