Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa?
Berikut link live streaming program Kacamata Hukum dari Tribunnews, membahasa tema kredit macet, bolehkah kendaraan ditarik paksa?
TRIBUNNEWS.COM - Dampak pandemi Covid-19 turut menerjang sektor perbankan, akibatnya bisa membuat kredit menjadi macet.
Banyak masyarakat yang menghadapi PHK bahkan terpotong gajinya di masa pandemi.
Tak heran, regulasi yang tepat harus benar-benar digalakkan untuk mencegah terjadinya hal buruk akibat kredit macet.
Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, untuk memberi kelonggaran pembayaran kredit pada industri terdampak.
Sebelumnya, perhitungan kolektabilitas perbankan menggunakan tiga pilar yang meliputi ketepatan pembayaran pokok dan bunga, prospek usaha debitur dan kondisi keuangan debitur.

Namun sejak pandemi melanda, cukup dengan aspek ketepatan pembayaran pokok dan bunga saja.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk pinjaman di bawah Rp 10 miliar.
Kendati demikian, stimulus yang dirilis OJK, menjadi angin segar bagi perbankan.
OJK juga melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Baca: Bantu Dunia Usaha, MNC Leasing Gandeng Bank Kalsel Salurkan Kredit
Baca: Komisi XI DPR: Relaksasi Kredit dari Leasing Belum Optimal
Jokowi menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Kendati demikian, bukan tidak mungkin para debt collector ini tetap menagih tunggakan bahkan menarik obyek leasing secara paksa.
Tentu saja, hal ini mesti ditangani secara bijak.
Berikut link live streaming dari program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macet dan apabila kendaraan ditarik paksa pada Senin (31/8/2020) pukul 16.00 WIB.
Perbincangan tersebut bersama dengan Kusuma Retnowani Amd SH MH seorang pengacara atau DPC Peradi Solo bidang Pendidikan.
Adapun sebelumnya, OJK juga memberikan beberapa tips untuk menangani leasing yang menyita kendaraan di tengah wabah.
1. Klarifikasi ke Perusahaan
Sebelum kejadian penarikan, Anda hendaknya mengklarifikasikan kondisi keuangan Anda kepada perusahaan leasing yang bersangkutan.
Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian.
"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Cobalah untuk mengajukan penundaan pembayaran.
Pengajuan dapat disampaikan secara online, baik melalui email maupun website yang telah ditetapkan oleh bank maupun leasing.

Pengajuan secara online juga mencegah Anda bertatap muka di tengah wabah virus corona.
Sekaligus menerapkan pembatasan sosial (social distancing) alias berdekatan dengan orang-orang di sekitar Anda guna mencegah penyebaran virus.
Pengajuan juga penting dilakukan agar tata-cara penarikan kendaraan oleh leasing masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, bila terdapat unsur melawan perbuatan hukum.
Termasuk debt collector yang memaksa menarik motor Anda.
2. Harus Proaktif
Saat ini, OJK memang meminta perusahaan leasing menghentikan sementara penarikan kendaraan.
Sebab ini salah satu cara untuk segera bisa membantu masyarakat yang terdampak wabah virus corona.
Namun, Anda harus tetap proaktif alias tidak tinggal diam.
Anda harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi alias kelonggaran (penundaan pembayaran).

Baca: Relaksasi Kredit Tak Maksimal, OJK dan Perusahaan Leasing Dinilai Abaikan Perintah Jokowi
Baca: Ekonom: OJK Perlu Berikan Reward & Punishment untuk Leasing yang Tak Patuhi Relaksasi Kredit
"Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan.
Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," ujar OJK.
"Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, tapi demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," lanjutnya.
3. Jelaskan kepada debt collector
Bila masih ada debt collector yang datang ke rumah untuk menarik tunggakan atau berniat menarik kendaraan, coba jelaskan kepada mereka.
"Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector, akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," saran OJK.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)