Jumat, 3 Oktober 2025

Perceraian Marak di Tengah Pandemi, Kemenag Ingatkan Ketahanan Keluarga

Kementerian Agama mengimbau masyarakat menguatkan keluarga di tengah pandemi Covid-19 menyusul banyaknya gugatan perceraian di sejumlah daerah.

Handhika Rahman/Trbun Jabar
Masyarakat saat memadati Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau, agar masyarakat menguatkan keluarga di tengah pandemi Covid-19 ini, menyusul banyaknya gugatan perceraian di sejumlah Pengadilan Agama.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muharam Marzuki, mengatakan kasus perceraian dilatarbelakangi faktor yang kompleks.

Namun di masa pandemi ini, faktor utama gugatan cerai adalah faktor ekonomi.

 “Pandemi membawa dampak pada merosotnya ekonomi keluarga, hal ini kemudian berakibat pada meningkatnya jumlah gugatan cerai di sejumlah Pengadilan Agama,” kata Muharam kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Muharam berpesan kepada masyarakat untuk menguatkan ketahanan keluarga.

“Keluarga adalah fondasi paling dasar dari sebuah negara, oleh karena itu penting bagi kita untuk menguatkan ketahanan keluarga di tengah masa pandemi ini,” ujar dia.

Satu diantaranya dengan memperkuat sisi agama dalam kehidupan berumah tangga.

Misalnya dengan lebih rutin beribadah berjamaah bersama keluarga di rumah, membaca Al-Qur’an bersama, mengkaji agama, dan sebagainya.

Komunikasi yang baik dan penguatan faktor agama diyakini dapat memperkuat ketahanan keluarga.

“Aspek spiritual dan religius merupakan faktor penting agar kita tetap bisa mengambil sisi positif di tengah kondisi yang penuh tantangan ini,” lanjut Muharam.

Baca: Kasus Cerai di Kabupaten Bandung Melonjak saat Pandemi, Pengadilan Agama Soreang Kewalahan

Baca: Pengadilan Agama Soreang Bandung Kebanjiran Ribuan Sidang Cerai, Mayoritas Karena Faktor Ekonomi

Kementerian Agama juga mempunyai sejumlah program yang ditujukan bagi penguatan kehidupan keluarga.

“Kemenag memiliki program Bimbingan Perkawinan, program ini ditujukan untuk melanggengkan tali perkawinan,” imbuhnya.

Ia menerangkan, program Bimwin tidak hanya ditujukan bagi masyarakat yang akan mendaftarkan nikah di KUA, tetapi juga bagi remaja, bahkan bagi pasangan yang sudah menikah.

“Dalam konsep Islam disebut dengan keluarga yang sakinah mawadah warahmah, yaitu kehidupan rumah tangga yang tenang, penuh cinta, dan kasih sayang. Di dalamnya ada istri, suami, dan anak yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Mereka mampu memperkuat dan melanggengkan jalinan keluarganya.” jelas Muharam.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved