Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

KPU: Peserta Kampanye Pilkada 2020 Dibatasi Hanya 100 Orang

Alasan pembatasan peserta kampanye dilakukan untuk mengoptimalkan upaya jaga jarak antar orang saat kegiatan berlangsung.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020). Evi Novida Ginting Manik kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada KPU RI agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada Serentak 2020 dibatasi hanya 50 orang.

"Kami usul ke KPU, nanti KPU mempertimbangkan. Misalnya, yang hadir kampanye
umum itu 50 orang saja," ucap Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri
Syafrizal dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8).

Alasan pembatasan peserta kampanye dilakukan untuk mengoptimalkan upaya jaga
jarak antar orang saat kegiatan berlangsung.

Baca: Pilkada Diharapkan Tingkatkan Perputaran Ekonomi Daerah Sekaligus Ajang Menangani Covid-19

Mengingat pelaksanaan pilkada 2020 tahun
ini berlangsung di tengah kondisi pandemi covid-19 yang masih belum berakhir.

Ia berharap usulan tersebut bisa disandingkan dengan tetap menjaga iklim demokrasi di perhelatan pilkada 2020.

"Nah nanti kita minta kepada KPU untuk mengatur harus terpaksa dengan kondisi ini tetap dengan menjaga iklim demokrasi yang tumbuh tapi
juga kondisi pandemi seperti ini, maka pembatasan orang harus kita lakukan," jelas dia.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku sudah mendengar usulan tersebut. Hanya kata
dia, terdapat beberapa persoalan jika pembatasan dilakukan. Partai politik
mempersoalkan jumlah 50 orang untuk kampanye umum dianggap terlalu sedikit.

"Cuma ada yang komplain, kalau 50, pertama terlalu sedikit, kedua untuk daerah
tertentu penggunaan zoom meeting itu terbatas. Sinyalnya, pemilih belum familiar," ucap Arief.

Baca: Kemendagri Usul KPU Kampanye Umum Pilkada Dibatasi 50 Peserta

Selain itu, di daerah tertentu penggunaan teknologi informasi seperti zoom meeting
sebagai pengganti kampanye umum masih sangat terbatas.

Masyarakat masih belum familiar dan sinyal pada daerah tersebut tidak terlalu
terjangkau.

Atas hal itu, KPU sudah menyampaikan kembali usulan kepada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah untuk
menyesuaikan batasan jumlah peserta kampanye umum dibatasi hanya 100 orang saja.

Sisanya, bisa mengikuti kampanye umum via aplikasi zoom meeting atau teknologi
informasi lainnya.

"Kita sudah diskusi kan kemungkinan akan kita tambah sampai 100
orang. Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan melalui zoom
meeting," ujar Arief.

Baca: KPU Harap Tema Kampanye Pilkada Soal Strategi Perlawanan Covid-19 Relevan Dengan Kondisi Kekinian

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lanjut Arief juga berharap pemilihan tema kampanye
soal strategi perlawanan Covid-19 bisa jadi ajang bagi masyarakat menilai kecakapan
calon kepala daerahnya di Pilkada 2020.

"Satu lagi tema kampanye, diharapkan visi misi
menyampaikan peralawanan atau strategi perlawanan terhadap covid 19," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved