Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Kemendagri Usul KPU Kampanye Umum Pilkada Dibatasi 50 Peserta

Alasan pembatasan peserta kampanye dilakukan untuk mengoptimalkan upaya jaga jarak antar orang saat kegiatan berlangsung.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan kepada KPU RI agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada 2020 dibatasi hanya 50 orang.

"Kami usul ke KPU, nanti KPU mempertimbangkan. Misalnya, yang hadir kampanye umum itu 50 orang saja," ucap Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Syafrizal dalam diskusi di kanal Youtube BNPB, Rabu (26/8/2020).

Alasan pembatasan peserta kampanye dilakukan untuk mengoptimalkan upaya jaga jarak antar orang saat kegiatan berlangsung.

Mengingat pelaksanaan Pilkada 2020 tahun ini berlangsung di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Baca: Megawati: Ada Kader di Medan Ngambek Tidak Direkomendasikan Pilkada

Ia berharap usulan tersebut bisa disandingkan dengan tetap menjaga iklim demokrasi di perhelatan Pilkada 2020.

"Nah nanti kita minta kepada KPU untuk mengatur harus terpaksa dengan kondisi ini tetap dengan menjaga iklim demokrasi yang tumbuh tapi juga kondisi pandemi seperti ini, maka pembatasan orang harus kita lakukan," jelas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved