Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung Tak Mau Serahkan Kasus Jaksa Pinangki, Ini Jawaban KPK
Kejaksaan Agung tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Pinangki Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Pinangki Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan tiap lembaga hukum memiliki kewenangan masing-masing.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango merespons ketidakmauan Kejagung melimpahkan kasus Pinangki dengan biasa saja.
Hanya saja, ia mengatakan masyarakat nantinya bisa menilai siapa yang lebih pantas menangani kasus yang menyeret internal lembaga.
Baca: Didesak agar Limpahkan Perkara Jaksa Pinangki ke KPK, Ini Tanggapan Kejaksaan Agung
"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's okey, sama-sama berwenang, tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," kata Nawawi lewat pesan singkat, Kamis (27/8/2020).
Kendati demikian, kata Nawawi, KPK mempersilakan Kejagung menangani kasus tersebut bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.
Pada akhirnya, menurut Nawawi, publik yang akan menilainya.
Baca: Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka, Diduga Suap Jaksa Pinangki agar Tidak Dieksekusi
"Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silahkan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan bakal tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum manapun.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut kasus tersebut.
"Penyidikan masing-masing punya kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling support itu ada namanya kordinasi supervisi. Kami melakukan penyidikan penuntut umum juga di sini, tak ada dikatakan inisiatif serahkan, kita kembali ke aturan," kata Hari, Kamis (27/8/2020).