Rabu, 1 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Gubernur Papua Barat 'Terseret' hingga Soal Harun Masiku

Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, divonis enam tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Proyektor memancarkan gambar sidang putusan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Hakim juga mewajibkan Wahyu membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).

Di tengah kelanjutan proses hukum Wahyu Setiawan, fakta lain juga terungkap.

Fakta tersebut mulai dari dugaan keterlibatan Gubernur Papua Barat hingga soal Harun Masiku.

Dalami Dugaan Gratifikasi dari Gubernur Papua Barat

Dikutip dari Tribunnews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengembangkan gratifikasi sebanyak Rp 500 juta yang diterima eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca: 5 Napi Lapas Mojokerto Positif Covid-19 Dipindahkan ke Ruang Khusus Isolasi

Diduga, uang gratifikasi itu berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

"Kita mesti analisa kembali pengetahuan bahwa ada pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu seumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8/2020).

Takdir mengungkapkan, jaksa KPK masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui, Wahyu telah dijatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," kata Takdir.

Takdir berujar, akan mendiskusikan bersama tim JPU mengenai pengembangan perkara dugaan suap terhadap Wahyu.

Terlebih, Hakim PN Jakpus menyatakan Wahyu terbukti menerima aliran suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved