Boyamin Saiman Akan Bersaksi Dalam Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini
Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini akan menggelar sidang etik terhadap Komjen Firli Bahuri.
"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut
adalah rangka menjaga KPK dan nilai2 etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," ujar Ali.
Ali pun tidak menampik bahwa sidang etik terhadap Firli mendapat sorotan publik.
Namun, ia mengajak publik untuk menghormati proses yang berjalan.
"Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yg berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yg sedang berjalan tersebut," kata dia.
Sanksi Berat
Terkait persidangan terhadap Firli hari, sejumlah pihak angkat bicara dan meminta Dewas melaksanakan sidang dengan menjaga kredibilitas lembaga antirasuah.
Bahkan ada sejumlah pihak yang menilai Firli Bahuri pantas dijatuhi hukuman berat.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Dewas KPK menjatuhi hukuman berat kepada Firli karena dinilai mencoreng kredibilitas kelembagaan dan semakin menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata salah satu anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Baca: Firli Bahuri Tinggal Tunggu Sidang Kode Etik Dewas KPK
Kurnia mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik ini bukan kali pertama dilakukan Firli.
Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah dilaporkan karena diduga bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
"Bahkan dalam sebuah kesempatan, ia juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa Penyidik. Tak berhenti di situ, ratusan pegawai KPK diketahui pernah membuat petisi menyoal tindakan Deputi Penindakan yang terkesan kerap menghambat pengembangan perkara-perkara besar. Pada saat itu Firli Bahuri luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya yaitu Polri," kata Kurnia.
Koalisi menilai, meski jadi Ketua KPK, Firli masih mempertahankan pola kerja seperti saat ia menjadi deputi penindakan.
Mulai dari minimnya penindakan, menghasilkan banyak buronan, juga tidak menuntaskan perkara-perkara besar.
Sejumlah catatan lain disampaikan oleh Koalisi ini terkait dugaan etik Firli. Misalnya terkesan abai melindungi pegawainya saat diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) terkait perburuan Harun Masiku. Hal ini, kata Kurnia terindikasi sebagai upaya menghalangi penyidikan dan bisa berujung pidana.
"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi tetapi tindak pidana," kata dia.