Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja: Mulai Cair 25 Agustus, Ada 12 Juta Calon Penerima, Kamu Termasuk?
Rencananya, subsidi bagi karyawan swasta akan dicairkan mulai 25 Agustus 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera mencairkan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Rencananya, subsidi bagi karyawan swasta ini akan dicairkan mulai 25 Agustus 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.
Saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat dapat mengecek, kira-kira apakah ia akan menjadi salah satu penerima bantuan tersebut?
Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan wajib terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Bantuan tersebut akan cair selama empat bulan dan diserahkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta per dua bulan sekali.
Baca: Soal Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu, Menaker Sebut Presiden Jokowi akan Launching pada 25 Agustus
Baca: Kabar Terbaru dari Pemerintah, Karyawan yang Tak Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Bisa Dapat Bantuan Lain
Berikut update seputar bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Mulai dicairkan pada 25 Agustus 2020

Teka-teki kapan bantuan Rp 600 ribu untuk para pekerja mulai dicairkan, terjawab sudah.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan bantuan itu secara simbolik.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Bantuan yang cair 25 Agustus 2020 adalah subsidi untuk bulan September-Oktober.
"Dua bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.