Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Kemendikbud Perbolehkan Dana BOS Digunakan Untuk Rapid Test

Kemendikbud mempersilakan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pelaksanaan rapid test.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi rapid test. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mempersilakan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pelaksanaan rapid test.

Jumeri mengatakan hal itu diperbolehkan selama dana BOS mencukupi untuk rapid test kepada warga pendidikan.

"Penggunaan dana bos untuk rapid test, itu dimungkinkan sepanjang dananya ada," ujar Jumeri dalam Bincang Sore Kemendikbud yang digelar secara daring, Kamis (13/8/2020).

Baca: Nadiem Makarim Tanggapi Keluhan Orang Tua Siswa hingga Bahas Dana BOS Rp 3 T untuk Sekolah Swasta

Menurut Jumeri, penempatan alokasi penggunaan dana BOS merupakan hak dari kepala sekolah untuk menentukan.

Jumeri mengatakan tidak seluruh sekolah memiliki dana BOS yang cukup untuk mengadakan rapid test.

Meski Kemendikbud telah melakukan relaksasi penggunaan dana BOS selama pandemi Covid-19.

Baca: Dana BOS Boleh Digunakan untuk Pembelian Pulsa Kuota Internet PJJ

"Ini Kepsek yang menentukan karena tidak semua sekolah punya ketersediaan dana BOS yang cukup untuk bisa rapid test," kata Jumeri.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi Covid-19.

Nadiem menekankan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19.

"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Dana BOS Boleh Digunakan untuk Pembelian Pulsa Kuota Internet PJJ

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk beli kuota internet demi meringankan beban orang tua dan siswa.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng provider internet untuk mensubsidi.

Menurut dia, banyak siswa yang saat ini mengalami kesulitan belajar daring karena kerap tak mempunyai kuota internet.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan