Kasus Djoko Tjandra
Besok KPK Bantu Polri Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Sejak awal KPK memang mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu Bareskrim Polri dalam gelar perkara terkait dugaan suap dan gratifikasi kasus penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra, Jumat (14/8/2020) besok.
"InsyaAllah gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada Tribunnews.com, Kamis (13/8/2020).
Kata Nawawi, pihak Bareskrim telah mengirimi surat undangan untuk mengajak KPK membantu Bareskrim Polri dalam giat gelar perkara tersebut.
"InsyaAllah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," katanya.

Nawawi mengatakan, sejak awal KPK memang mengapresiasi kerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan.
"Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Baca: Sosok Jaksa Pinangki, Tersangka Kasus Djoko Tjandra yang Kini Ditahan: Hartanya Rp 6,8 Miliar
Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (14/8/2020).
Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut, Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kegiatan itu akan dilakukan bersama KPK.
"Kami mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," katanya.
Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pada hari Rabu pada 5 Agustus, kasus daripada ini (penghapusan red notice, Red) dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya. Siapa yang melakukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2020).
Baca: Jaksa Agung Ungkap Peran Pinangki: Dia Bertemu Djoko Tjandra Kemudian Menghubungkan dengan Pengacara