Jawaban Mahfud MD Ditanya 'Rakyat Dapat Apa?' Soal Pemberian Bintang Tanda Jasa untuk Fadli-Fahri
Presiden akan memberikan bintang tanda jasa kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Rakyat dapat apa? Ini jawaban Mahfud MD.
Namun, saat ini, Fahri diketahui sudah keluar dari PKS dan bergabung dengan Partai Gelora.
Sementara itu, Fadli Zon memang masih di Senayan, hanya saja tak lagi menjadi Wakil Ketua DPR karena posisinya digantikan Sufmi Dasco.
Baca: Tanggapan Fadli Zon Soal Bakal Terima Bintang Tanda Jasa: Ini Kehormatan dari Negara
Baca: Pemerintah Tidak Hanya Berikan Bintang Jasa Kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Menurut Mahfud MD, setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode, termasuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah berhak mendapat bintang tersebut,
"Rakyat "dianggap" mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka.
Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yg purna tugas satu periode mendapat bintang tsb," tulis Mahfud MD.
Tak ingin polemik terus berlarut, Mahfud MD menjelaskan asal muasal pemberian bintang jasa kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menulis, pemberian bintang Mahaputra kepada kedua pengkritik Jokowi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Para pejabat negara seperti mantan ketua, wakil ketua lembaga negara, mantan menteri, atau pejabat setingkat akan menerima bintang jasa bila telah menyelesaikan satu periode jabatan.
"Bisa dijelaskan bhw pemberian bintang Mahaputra kpd Fadli Zon dan Fahri Hamzah adl sesuai dgn peraturan yang berlaku.
Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa spt itu jika selesai tugas dlm satu periode jabatan," tulis @mohmahfudmd.
Mahfud MD lantas mencontohkan sejumlah pejabat yang pernah mendapatkan bintang jasa di pemerintahan sebelumnya.
Misalnya Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dan lainnya, sebelum mereka tersangkut kasus korupsi.
Kata Mahfud MD, pemerintah tidak boleh tidak memberikan bintang jasa tanpa alasan hukum.
Sebab jika bintang jasa tidak diberikan kepada orang yang kritis, maka pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair.
"Bahkan (sblm ada masalah hukum) mantan pejabat spt Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dll sdh dianugerahi bintang tsb.
Pemerintah tdk blh tdk memberikan tanpa alsn hukum.