Minggu, 5 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Simak cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Ayu Miftakhul
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan 

Syarat berikutnya yang harus dimiliki oleh pekerja adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja juga harus menjadi peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Ida Fauziah juga menambahkan jika syarat ini sebagai bentuk apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan

"Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

- Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja sebanyak Rp 600 ribu ini diberikan bagi pekerja non PNS/TNI/Polri dan BUMN.

Program ini ditujukan bagi pekerja di luar BUMN dan di luar PNS.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja?

Untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja ini harus memenuhi ketiga syarat di atas.

Pekerja yang memenuhi syarat tersebut, nantinya akan mendapat bantuan Rp 600 ribu dan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Sebagai tambahan informasi, bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Nantinya, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan akan menerima Rp 1,2 juta untuk setiap pencairan, dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved