Jaksa Agung Lantik Sesjampidum dan Beberapa Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Nama-namanya
Beberapa pejabat eselon II yang dilantik antara lain Inspektur, Direktur, Kepala Biro dan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi.
• Menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk tidak mengeluarkan maupun menanggapi pernyataan-pernyataan di jejaring dan media sosial yang dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap calon pasangan Kepala Daerah tertentu.
• Mendorong warga Adhyaksa yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak menjadi golput.
• Mendeteksi dini berbagai kemungkinan persoalan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020.
5. Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu, agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan.
6. Pahami dan cermati makna filosofis yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Laksanakan ketentuan tersebut secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta berlandaskan pada hati nurani.
Sebagaimana yang sering saya sampaikan, bahwa hati nurani tidak ada di dalam buku. Saya ingin terus mengajak saudara-saudara untuk tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
7. Jangan pernah sekali-kali menjadikan penanganan perkara sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.
8. Optimalkan pendampingan dan penerangan hukum, terutama dalam memberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Tata Laksana dan Pengelolaan Keuangan bagi aparatur, khususnya para kepala desa dan kepala sekolah. Jangan sampai terjadinya tindak pidana korupsi disebabkan bukan karena niat jahat (mens rea), melainkan karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman dalam pengelolaan keuangan.
9. Hindari kriminalisasi atau mencari-cari kesalahan para pembuat kebijakan. Penanganan perkara tindak pidana korupsi harus cermat, teliti, dan menggunakan hati nurani.
10. Lakukan identifikasi dan evaluasi apabila di wilayah hukum yang saudara pimpin terdapat satuan kerja yang sama sekali tidak memiliki penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut agar ditelaah: apakah merupakan wujud dari keberhasilan upaya preventif atau apakah karena aparaturnya enggan atau tidak mampu mengungkap adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
11. Lakukan langkah penindakan apabila terdapat perbuatan yang telah terang dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi dan mengandung unsur mens rea (sikap batin jahat). Pendekatan preventif sama sekali tidak meniadakan upaya penindakan (represif).
12. Upayakan penyelamatan keuangan negara dan pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan.
13. Laksanakan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Pemulihan dan Penyelamatan Aset Negara/Daerah/BUMN/BUMD, dengan membentuk Tim Jaksa Pengacara Negara untuk menginventarisir dokumen fisik dan memetakan potensi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan dan penyelamatan aset negara/daerah/BUMN/BUMD.
14. Optimalkan fungsi Legal Audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha.
15. Berikan Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dengan berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu.