Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kuasa Hukum Djoko Tjandra Jika Eksekusinya Dipersoalkan
dia menegaskan dalam putusan itu kejaksaan diminta mengeksekusi terpidana sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan hakim.
Di dalam PK tersebut, dia mengklaim Djoko Tjandra hanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukum 2 tahun penjara. Selain itu, kliennya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta dan assetnya dirampas hingga Rp 500 milliar lebih.
"Jadi hukumannya itu saja. Jadi tidak ada putusan yang sifatnya kondemnator, menghukum atau memerintahkan Djoko Tjandra harus ditahan," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan menyampaikan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung dan sejumlah penegak hukum lainnya. Khususnya untuk mempertanyakan dasar hukum penahanan dari Djoko Tjandra.
"Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra. Pertanyaan saya kenapa dia ditahan, atas amar putusan yang mana? Itu menjadi masalah hukum nih, apa boleh seseorang ditahan padahal dalam amar putusan tidak ada perintah menahan," pungkasnya.