Warga Bogor yang Tak Pakai Masker akan Ditilang dan Bayar Denda hingga Rp 500 Ribu
Tidak hanya masyarakat, sanksi tersebut juga ditujukan untuk para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Ia menuturkan, para pelanggar akan diberi teguran terlebih dahulu sebelum dikenakan denda.
"Jadi bertahap. Ada sanksi ringan, diberi teguran dulu. Kemudian kalau masih melanggar baru ada sanksi berat berupa denda," ucapnya.
Dedie menyampaikan, berdasarkan pengamatannya, jumlah kepatuhan warga terkait penggunaan masker masih di angka sekitar 90 persen.
"Kita juga akan melihat apakah masih memungkinkan memberikan sanksi alternatif, seperti sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak punya uang untuk bayar denda. Apakah bisa diganti dengan sanksi sosial. Kita susun itu di Perwali," kata Dedie.
Untuk itu, pemerintah daerah akan terus menggencarkan sidak masker dengan sanksi yang lebih tegas lagi bagi warga yang melanggar.
Sumber: Tribun Bogor/Kompas.com
Artikel ini sebagian telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Siap-siap ! Kota Bogor Akan Terapkan Tilang Masker