Warga Bogor yang Tak Pakai Masker akan Ditilang dan Bayar Denda hingga Rp 500 Ribu
Tidak hanya masyarakat, sanksi tersebut juga ditujukan untuk para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Bagi Anda warga Bogor atau yang sedang berada di Bogor, di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini wajib menegakkan disiplin protokol kesehatan.
Salah satu disiplin itu jangan pernah sampai mengabaikan tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap memberikan sanksi administratif atau denda kepada warganya yang mengabaikan penggunaan masker saat melakukan aktivitas di ruang publik.
Tidak hanya masyarakat, sanksi tersebut juga ditujukan untuk para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Melbourne Sudah Lockdown 2 Kali dan Wajibkan Warga Pakai Masker Tapi Kasus Covid-19 Tetap Tinggi
Penerapan sanksi merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di daerah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Pemkot Bogor siap menjalankann aturan tersebut.
Nantinya akan dilihat lokasi yang banyak pelanggaran untuk diberikan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.
"Siap kita sudah bisa jalankan hari ini pun sudah bisa dijalankan tapi kita lihat dilapangan mana yang masih bisa dilakukan teguran ringan kita lakukan teguran ringan belum tentu semuanya perlu itu tapi semua sudah siap pergub sudah disosialisasikan," ujar Bima saat ditemui di lawasan Bogor Timur, Rabu (29/7/2020).
Bima juga meminta Satpol PP Kota Bogor untuk menerapkan aturan tersebut.
Sambil berjalan nantinya Pergub tersebut akan diturunkan dalam bentuk perwali.
"Satpol PP siap dan hari ini juga siap, iya ini akan kita turunkan diperwali tapi ini bisa sanbil jalan karena Bogor kan punya pengalaman psbb kita terapkan juga sanksi denda," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, terhadap para pelanggar yang tak menggunakan masker ataupun mengabaikan protokol kesehatan akan dikenakan denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000.
"Besaran denda antara Rp 100.000 sampai dengan Rp 500.000. Kami beri teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha secara permanen untuk pelaku usaha," kata Dedie, Rabu (29/7/2020), seperti dilansir Kompas.com
Dedie menambahkan, penerapan sanksi akan dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini Pemkot Bogor sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pelaksanaan teknis di lapangan.
Ia menuturkan, para pelanggar akan diberi teguran terlebih dahulu sebelum dikenakan denda.
"Jadi bertahap. Ada sanksi ringan, diberi teguran dulu. Kemudian kalau masih melanggar baru ada sanksi berat berupa denda," ucapnya.
Dedie menyampaikan, berdasarkan pengamatannya, jumlah kepatuhan warga terkait penggunaan masker masih di angka sekitar 90 persen.
"Kita juga akan melihat apakah masih memungkinkan memberikan sanksi alternatif, seperti sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak punya uang untuk bayar denda. Apakah bisa diganti dengan sanksi sosial. Kita susun itu di Perwali," kata Dedie.
Untuk itu, pemerintah daerah akan terus menggencarkan sidak masker dengan sanksi yang lebih tegas lagi bagi warga yang melanggar.
Sumber: Tribun Bogor/Kompas.com
Artikel ini sebagian telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Siap-siap ! Kota Bogor Akan Terapkan Tilang Masker