Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Petahana Dikhawatirkan Salahgunakan Bansos Covid-19 di Pilkada

Petahana yang diketahui melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ilustrasi. 

Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.

"Kalau dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujarnya.

Bawaslu Sebut Rawan

Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkap beberapa bentuk politisasi bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19.

Bentuk politisasi pertama, kata dia, adalah bantuan yang diberi label foto kepala daerah.

"Beberapa modelnya, diberi (bantuan) label kepala daerah," kata Afif dalam diskusi online bertajuk 'Kala Pandemi, Bansos Jadi Bancakan Pilkada Mungkinkah?,' Senin (20/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Politisasi selanjutnya adalah bansos diberi label bantuan partai politik tertentu. Lalu, ada juga bansos yang bersumber dari APBD tetapi diberikan atas nama kepala daerah atau partai politik.

Sedangkan yang terakhir adalah penyalangunaan anggaran untuk penanganan Covid-19.

Afif mengatakan, pandemi Covid-19 berpotensi menambah faktor kerawanan di pelaksanaan Pilkada 2020.

"Sekarang ada hal baru yaitu wabah Covid-19 dan ini menambah potensi (kerawanan pilkada)," ujarnya.

Menurut dia, apabila jumlah pasien Covid-19 disuatu daerah semakin banyak, akan menambah peluang kerawanan dalam pilkada.

Kerawanan tersebut di antaranya melalui penyaluran banasos atau bantuan langsung tunai (BLT).

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved