Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Divisi Propam Polri Siap Gelar Sidang Etik untuk Dua Tersangka Penyiram Novel Baswedan

Akibat ulah kedua terdakwa, Novel Baswedan mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) atau air aki kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. 

Baca: 2 Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil
visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar di bagian wajah dan kornea mata
kanan dan kiri Novel. (tribun network/igm/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved