Diminta Usut Tuntas Kasus Suap DPRD Sumut, Ini Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan Komite Aksi Mahasiswa Anti Korupsi (KAMAK) saat menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Koordinator Aksi KAMAK, Yusra Wailung, menyatakan pihaknya mengapresiasi kinerja KPK dalam mengusut kasus suap berjamaah ini dengan menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, serta lebih dari 60 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Baca: Terlibat Pemukukan Polisi, Oknum Anggota DPRD Sumut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Namun, KAMAK meminta KPK menjerat anggota atau mantan anggota DPRD lainnya yang diduga turut terlibat kasus tersebut.
Salah satunya, anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yaitu Ahmad Yasir Ridho Lubis.
"Kami mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019, termasuk dengan segera menetapkan Ahmad Yasir Ridho Lubis menjadi tersangka kasus tersebut," kata Yusra.
Yusra menyatakan, pihaknya mempertanyakan langkah KPK yang belum menetapkan Ahmad Yasir Ridho sebagai tersangka.
Baca: Hendropriyono Apresiasi Kerja KPK Kembalikan Kekayaan Negara
Padahal, Ahmad Yasir Ridho Lubis disebut Yusra baru mengembalikan uang yang diduga berasal dari suap Gatot Pujo Nugroho pada 2 Juni 2020 yang lalu, sementara puluhan anggota DPRD Sumut lainnya telah mengakui dan mengembalikan sejak lima tahun lalu.
Apalagi, Yasir Ridho yang pada periode tersebut merupakan ketua fraksi salah satu partai besar dinilai Yusra tidak kooperatif dalam kasus ini.
"Apakah hal ini dikarenakan yang bersangkutan saat ini merupakan pimpinan DPRD Sumut dan bahkan berpeluang menjadi Ketua Partai di provinsi Sumut?," katanya.
Yusra memastikan mendukung KPK memberantas korupsi, termasuk menuntaskan kasus ini.
"KAMAK akan selalu berdiri menjadi pendukung KPK, sepanjang dalam kinerjanya KPK terus menjalankan amanah dalam pemberantasan korupsi secara total tanpa pandang bulu," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus suap berjamaah DPRD Sumut.
Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan tersebut, KPK akan menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.