Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Dijadwalkan Periksa Dirut Wijaya Karya Bangunan Gedung Siang Ini

Nariman dipanggil lantaran pernah menjabat sebagai GM Departemen Sipil Umum 2 PT Wijaya Karya.

TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dalam hal ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai-nilai kontrak.

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved