Jumat, 3 Oktober 2025

DPR Belum Diajak Diskusi Terkait Rencana Pemerintah Beli 15 Unit Pesawat Tempur Eurofighter Typhoon

Hasanuddin menjelaskan tidak ada celah untuk pembelian alutsista bekas khususnya pesawat tempur yang telah digunakan Angkatan Bersenjata Austria.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Malvyandie Haryadi
Penampakan pesawat tempur Eurofighter Typhoon dalam ajang Paris Air Show 2019 di Le Bourget, Paris, Prancis, Selasa (18/6/2019). Pesawat canggih buatan Airbus ini mampu melesat dengan kecepatan 2.495 kilometer per jam dan menempuh jarak sejauh 2.900 kilometer. Pameran kedirgantaraan Paris Air Show 2019 berlangsung 17-23 Juni 2019. Tribunnews/Malvyandie Haryadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Tubagus (TB) Hasanuddin mengatakan hingga Senin (27/7/2020) pihak DPR belum diajak diskusi oleh pemerintah terkait rencana pemerintah mengakuisisi 15 unit pesawat tempur Eurofighter Typhoon dari Pemerintah Austria.

Hal ini juga menurut Hasanuddin tidak ada di dalam rencana APBN tahun 2020.

"Sampai detik ini, sampai kita ini duduk diskusi belum ada pemberitaan resmi, apalagi diajak diskusi meminta persetujuan dari Pak Prabowo kepada DPR, itu mohon dicatat dulu. Dan di dalam rencana APBN tahun ini pun apalagi tahun depan itu tidak pernah dicantumkan rencana pembelian Typhoon ini," kata Hasanuddin dalam diskusi daring yang digelar pada Senin (27/7/2020).

Terkait dengan pembelian alutsista bekas, Hasanuddin menjelaskan tidak ada celah untuk pembelian alutsista bekas khususnya pesawat tempur yang telah digunakan Angkatan Bersenjata Austria selama 17 tahun tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan.

Kalaupun ada celah, kata Hasanuddin, maka proses tersebut akan terbentur dengan syarat-syarat yang ditetapkan Undang-Undang.

Syarat pertama, kata Hasanuddin, tercantum dalam pasal 43 ayat 1 yang menyebutkan pengguna, dalam hal ini TNI atau Polri wajib menggunakan alat peralatan pertahanan dan keamanan produksi dalam negeri.

Penampakan pesawat tempur Eurofighter Typhoon dalam ajang Paris Air Show 2019 di Le Bourget, Paris, Prancis, Selasa (18/6/2019). Pesawat canggih buatan Airbus ini mampu melesat dengan kecepatan 2.495 kilometer per jam dan menempuh jarak sejauh 2.900 kilometer. Pameran kedirgantaraan Paris Air Show 2019 berlangsung 17-23 Juni 2019. Tribunnews/Malvyandie Haryadi
Penampakan pesawat tempur Eurofighter Typhoon dalam ajang Paris Air Show 2019 di Le Bourget, Paris, Prancis, Selasa (18/6/2019). Pesawat canggih buatan Airbus ini mampu melesat dengan kecepatan 2.495 kilometer per jam dan menempuh jarak sejauh 2.900 kilometer. Pameran kedirgantaraan Paris Air Show 2019 berlangsung 17-23 Juni 2019. Tribunnews/Malvyandie Haryadi (Tribunnews/Malvyandie Haryadi)

Kemudian dalam hal peralatan pertahanan dan keamanan dalam negeri sebagaimana dimaksud belum dapat dipenuhi oleh industri pertahanan dalam negeri, maka pengguna dan industri pertahanan dapat mengusulkannya kepada Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang diketuai presiden.

Ia menjelaskan sejumlah pihak di dalam KKIP yang harus menyetujui hal tersebut antara lain preseiden sebagai ketua, Menteri Pertahanan sebagai ketua harian, Menteri BUMN sebagai wakil ketua harian, serta Menteri Perindustrian, Kemristek, Menkominfo, Menkeu, Menteri PPN, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai anggotanya.

"Kemudian izin untuk menggunakan produk luar negeri dengan pengadaan melalui proses langsung. Proses langsung kalau itu pengadaan dari Luar Negeri antar pemerintah, G to G atau antar pabrikan. Nah barang bekas ini tidak bisa. Karena apa? Kita membeli dari pengguna dari user dari angkatan bersenjata Austria atau dari negara Austria. Harusnya G to G dan pabrikan. Jadi ini sudah tertutup lah kemungkinan itu," kata Hasanuddin.

Baca: Biaya Perawatan 15 Pesawat Tempur Eurofighter Typhoon Capai Rp 6,5 Triliun Per Tahun

Selain itu, kata Hasanuddin, ada sejumlah ketentuan jika pemerintah ingin membeli alutsista dari Luar Negeri.

Pertama, kata Hasanuddin, alat pertahanan dan keamanan itu belum atau tidak bisa dibuat dalam negeri.

Kedua, kata Hasanuddin, mengikutsertakan partisipasi industri pertahanan.

Ia mengaku sudah komunikasi dengan PT Dirgantara Indonesia (DI) dan menurut PT DI, kata Hasanuddin, belum ada pembicaraan soal pengadaan Typhoon.

Selain itu, kata Hasanuddin, ada kewajiban alih teknologi, imbal dagang, aturan tentang kandungan lokal.

"Artinya pembelian ini agak sulit kalau mau ikuti aturan perundang-undangan yang dibuat. Sejak Undang-Undang ini dibuat ada kesepakatan yang tidak tertulis antara DPR dan pemerintah bahwa kita akan mandiri pada sekian tahun yang akan datang, sehingga proses pembelian alutsista itu harus melibatkan industri pertahanan dalam negeri," kata Hasanuddin.

Baca: Imparsial Desak Menhan Prabowo Batalkan Rencana Beli Jet Tempur Eurofighter Typhoon dari Austria

Selain itu, kata Hasanuddin, dalam pasal 27 ayat 1 dikatakan pengguna mengusulkan standardisasi alat pertahanan berdasarkan rencana strategis pembangunan pertahanan dan keamanan.

"Sehingga barang apapun yang mamanya alutsista maka harus diusulkan oleh user dalam hal ini tni, cq TNI Udara. Sampai hari ini Angkatan Udara tidak pernah usulkan beli alutsista tersebut," kata Hasanuddin.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dikabarkan akan membeli 15 Jet Tempur Eurofughter Typhoon dari Austria.

Kabar tersebut beredar setelah surat dari Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner beredar di media sosial.

Baca: Menhan Prabowo Subianto Tertarik Beli 15 Jet Tempur Eurofighter Typhoon

Dikutip dari diepresse.com via defenseworld.net Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner disebut telah menerima surat bertanggal 10 Juli 2020 dari Prabowo yang berminat mengakuisisi 15 Eurofighter.

"Untuk mencapai target saya dalam memodernisasi Angkatan Udara Indonesia, saya mengusulkan untuk mengadakan perundingan resmi dengan Anda, Yang Mulia, untuk membeli semua 15 Eurofighter Typhoon dari Austria untuk Angkatan Udara Republik Indonesia," kata Prabowo dikutip dari defenseworld.net pada Selasa (21/7/2020).

Meski begitu hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah Indonesia atau Austria terkati hal tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved