Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Mengaku Dua Kali Bertemu Kajari Jaksel, Bantah Melakukan Lobi Terkait Djoko Tjandra

Anita membantah dugaan melobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan urusan Joko Tjandra.

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Joko Tjandra alias Joker, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dicecar hingga 14 pertanyaan saat memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Anita tiba sekira pukul 11.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung selama 5 jam. Anita mengatakan dalam pemeriksaan itu, dia sudah menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik.

"Sudah dijawab dengan baik. Pemeriksaan berjalan dengan lancar, 12-14 pertanyaan," ujar Anita.

Anita ditanya soal pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Pertemuan itu, menurut Anita, ia bertanya soal jadwal sidang Peninjauan Kembali kliennya, Joker.

"Kami berteman, mitra. Beliau jaksa. Saya advokat. Kami bertemu hanya untuk bertanya soal jadwal sidang PK (Peninjauan Kembali)," ucap Anita.

Anita membantah dugaan melobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan urusan Joko Tjandra.

"Tidak ada, lobi itu apa sih?" kata Anita.

"Kalau saya bertanya pada jaksa itu adalah hal yang wajar," sambungnya.

Anita mengaku pernah bertemu Anang sebanyak dua kali, yaitu pada 17 dan 23 Juli 2020. Keduanya hanya membahas penentuan jadwal sidang Peninjauan Kembali.

Pertemuan antara Anita dan Kejari Jakarta Selatan Nanang Supriatna pertama kali diungkap oleh akun Twitter @xdigeeembok.

Akun itu mengunggah video saat Anita diduga bertemu dengan Nanang yang ketika itu terlihat masih menggunakan pakaian dinas.

Baca: Anita Ungkap Hubungannya dengan Kajari Jaksel: Kami Bertemu Hanya untuk Bertanya Jadwal Sidang PK

Anita tidak khawatir dengan pencekalan yang diajukan Bareskrim Polri kepada imigrasi. Ia memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polri.

"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok ngga apa-apa gak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan terhadap Anita Kolopaking bertujuan untuk mengklarifikasi video tersebut. Termasuk dugaan adanya lobi dalam memuluskan proses PK.

"Bidang pengawasan Kejaksaan Agung telah melakukan klarifikasi terhadap adanya berita yang ada di media sosial yang dikaitkan dengan adanya dugaan memuluskan proses peninjauan kembali terpidana Joko Sugiarto Candra," kata Hari.

Hari mengatakan jika diduga ada perbuatan tercela maka akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus atau serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk mengungkapkan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor.

Saat ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.

"Bagaimana isi materi pemeriksaan itu tentunya kita belum bisa menyampaikan. Jadi sekarang masih berproses. Semuanya pihak-pihak yang terkait di dalam pertemuan itu tentu akan kita mintai klarifikasi. Mudah-mudahan di dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan sampaikan ke rekan-rekan media semua," imbuh Hari.

Hari menegaskan apabila kasus tersebut terbukti ada perbuatan atau pelanggaran yang diperbuat oleh pejabat kejaksaan, maka kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

Baca: Polri Bakal Gandeng KPK, Lacak Aliran Dana Keluar-Masuknya Djoko Tjandra di Indonesia

"Jika benar diduga ada perbuatan tercela maka akan ditingkatkan namanya inspeksi kasus," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Anita Kolopaking. Dia hanya menyampaikan penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu dekat.

"Bagaimana isi materi pemeriksaan itu tentunya kita belum bisa menyampaikan. Jadi sekarang masih berproses. Semuanya pihak-pihak yang terkait di dalam pertemuan itu tentu akan kita mintai klarifikasi. Mudah-mudahan di dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan sampaikan ke rekan-rekan media semua," ujar dia.

Jaksa Tolak Sidang Online Djoko Tjandra

Sementara itu jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan PK Djoko Tjandra.

Selaku pihak termohon jaksa meminta Majelis Hakim tidak meneruskan berkas permohonan PK Joko Tjandra ke Mahkamah Agung.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menolak surat permohonan sidang online oleh Djoko Tjandra. Jaksa menilai buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali harus hadir di sidang PK selaku pemohon.

Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Sempat Minta Anak Buahnya Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra

"Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak, dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menolak pengajuan pemohon untuk melakukan sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020.

Menurut jaksa, sidang daring atau online tidak dapat dilaksanakan dalam sidang PK. Hal tersebut, ungkap jaksa sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1/2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ujar Jaksa.

Djoko Tjandra sendiri sudah tiga kali mangkir dari agenda sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan sakit.

Untuk membuktikan kebenaran bahwa Djoko Tjandra tengah sakit, jaksa pun meminta majelis hakim memerintahkan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah.

"Manakala dengan adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra diperiksa di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah," ucapnya. (tribun network/den/igm)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved