Minggu, 5 Oktober 2025

Lembaganya Tidak Lagi di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam, Ini Penjelasan BIN

Wawan Hari Purwanto membenarkan terbitnya Peraturan Presiden 73 tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/Alex Suban
Juru Bicara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Purwanto memaparkan situasi keamanan terkini saat berdialog dengan awak Redaksi Tribunnews di Kantor Tribun Grup, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Warta Kota/Alex Suban 

Pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang telah dicabut tersebut termuat sejumlah lembaga negara yang berada di bawah koordonasi Kemenko Polhukam termasuk satu di antaranya BIN. 

Namun pada Bab I Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi di pasal 4 Perpres yang baru (nomor 73 tahun 2020) nama BIN tidak lagi berada di deretan nama lembaga negara yang berada di dalam koordinasi Kemenko Polhukam.

Sejumlah lembaga negara yang masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instansi lain yang dianggap perlu

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved