Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Alasan yang Meringankan Hukuman, Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Novel Baswedan

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Majelis hakim memvonis masing-masing anggota Polri itu pidana penjara 2 tahun dan 1,5 tahun. Mereka dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Pada pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.

Baca: Majelis Hakim Kasus Novel Kesampingkan Amicus Curiae Kontras

"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan,-red) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," kata Djuyamto, ketua majelis hakim, pada saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Sementara itu, untuk hal yang meringankan hukuman lainnya, yaitu terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sedangkan, untuk hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved